Regulator Minta Penjelasan Langsung Terkait Dugaan Tindakan Tidak Pantas Saat Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat menyusul mencuatnya dugaan pelecehan yang dilakukan seorang petugas penagihan atau debt collector terhadap nasabah layanan pinjaman digital. Menyikapi kasus tersebut, regulator memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KreditFazz) untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di media sosial viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan saat proses penagihan utang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan.
Melalui pertemuan dengan kedua perusahaan, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah yang telah dilakukan untuk menangani laporan tersebut, hasil investigasi awal, hingga upaya yang akan ditempuh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Korban Disebut Menggunakan Produk Pinjaman yang Terintegrasi di Aplikasi Kredivo

Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang diterima regulator, konsumen yang menjadi korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Namun, pinjaman yang menjadi objek penagihan diketahui berasal dari produk pinjaman tunai KreditFazz yang tersedia dan terintegrasi dalam platform Kredivo.
OJK menjelaskan bahwa proses penagihan lapangan terhadap konsumen tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh karyawan perusahaan, melainkan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan KreditFazz.
Meski demikian, regulator menegaskan bahwa penggunaan vendor eksternal tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan atas nama mereka.
OJK Tegaskan Perusahaan Tetap Bertanggung Jawab
Dalam keterangannya, OJK mengingatkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan seluruh kegiatan operasional, termasuk yang dijalankan oleh mitra atau vendor, tetap mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator menilai perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.
Seluruh proses mulai dari pemilihan vendor, pengawasan terhadap petugas lapangan, hingga evaluasi terhadap pelaksanaan penagihan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.
Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra penagihan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Instruksi OJK kepada Kredivo dan KreditFazz
Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, OJK memberikan sejumlah arahan yang wajib dijalankan oleh Kredivo dan KreditFazz.
Instruksi pertama adalah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil investigasi diminta dilaporkan kepada OJK beserta perkembangan penanganannya.
Kedua, perusahaan diwajibkan mengevaluasi sistem pengelolaan vendor penagihan, termasuk proses seleksi, mekanisme pengawasan, serta penilaian terhadap kinerja mitra yang bekerja sama.
Ketiga, OJK meminta kedua perusahaan meninjau kembali seluruh kebijakan dan prosedur penagihan agar lebih sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran.
Keempat, perusahaan diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.
Terakhir, regulator meminta perusahaan menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Proses Pendalaman Masih Berlangsung

OJK menyampaikan bahwa hingga kini proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Regulator sedang mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari hasil investigasi internal perusahaan, dokumen kerja sama dengan vendor penagihan, hingga kebijakan operasional yang mengatur proses penagihan kepada konsumen.
Seluruh informasi tersebut akan dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, OJK menegaskan siap mengambil langkah pengawasan maupun tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, regulator juga mengimbau masyarakat agar menunggu hasil investigasi secara menyeluruh dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dugaan Pelecehan Berawal dari Proses Penagihan Utang
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di media sosial menceritakan pengalaman seorang konsumen yang memiliki tunggakan pinjaman sekitar Rp4,4 juta.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa petugas penagihan awalnya memberikan waktu kepada konsumen untuk melunasi kewajibannya.
Namun sebelum batas waktu tersebut berakhir, debt collector kembali menghubungi korban dan meminta pertemuan secara langsung.
Dalam pertemuan itulah muncul dugaan tindakan yang dinilai sebagai pelecehan seksual.
Menurut cerita yang beredar, korban disebut mendapat tawaran penyelesaian utang melalui cara yang tidak pantas dan diduga mengandung unsur pelecehan.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial hingga akhirnya menarik perhatian OJK.
Baca Juga; Teka Teki Kematian Siswa Tamtama
Perlindungan Konsumen Jadi Fokus Pengawasan
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan etika dalam proses penagihan pinjaman oleh perusahaan pembiayaan maupun penyelenggara layanan keuangan digital.
Dalam praktik penagihan, perusahaan wajib memastikan seluruh petugas, baik karyawan internal maupun vendor eksternal, menjalankan tugas sesuai aturan dan menghormati hak-hak konsumen.
Segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mengarah pada pelecehan tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, pengawasan terhadap mitra penagihan menjadi salah satu aspek yang terus mendapat perhatian regulator.
Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Mengalami Pelanggaran
OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan tidak pantas selama proses penagihan agar segera melaporkannya kepada perusahaan penyedia layanan maupun kepada regulator.
Selain membuat laporan resmi, konsumen juga disarankan menyimpan bukti-bukti yang dapat mendukung proses pemeriksaan, seperti rekaman percakapan, tangkapan layar pesan, atau dokumentasi lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Hingga saat ini, hasil investigasi terhadap dugaan pelecehan tersebut masih dinantikan publik.
Masyarakat berharap penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi industri fintech untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses penagihan sehingga perlindungan terhadap konsumen dapat terus ditingkatkan.
