Berita

Warung Lontong Sayur Bu Maryati Ramai Disorot Usai Ditagih Rp840 Ribu, Pemkab Pati Tegaskan Itu Retribusi Bukan Pajak

Tagihan yang Viral di Media Sosial Berujung Klarifikasi, Pemerintah Sebut Pembayaran Terkait Izin Pemanfaatan Lahan Milik Daerah

Sebuah warung lontong sayur sederhana di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak menjadi perhatian publik setelah sebuah video memperlihatkan pemiliknya menerima tagihan sebesar Rp840 ribu. Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memunculkan berbagai komentar dari warganet yang mengira uang tersebut merupakan pajak yang dibebankan kepada pedagang kecil.

Pemilik warung, Maryati, mengaku terkejut ketika diminta membayar nominal tersebut. Bagi pelaku usaha berskala kecil seperti dirinya, angka ratusan ribu rupiah dinilai cukup besar sehingga memicu kebingungan.

Video yang diunggah di berbagai platform, termasuk akun media sosial populer, telah ditonton lebih dari satu juta kali. Banyak warganet mempertanyakan alasan pemerintah menarik biaya sebesar itu kepada pedagang yang berjualan di warung sederhana.

Tak lama setelah video menjadi viral, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

Maryati Mengaku Kaget Mendapat Tagihan

Dalam video yang beredar, Maryati menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun berjualan, dirinya belum pernah menerima tagihan seperti itu.

Ia mengaku tidak menyangka akan diminta membayar hingga Rp840 ribu dalam satu kali penagihan.

Kebingungan tersebut semakin bertambah karena sebelumnya hanya ada petugas yang datang untuk melakukan pendataan serta meminta biaya pengganti meterai.

Beberapa waktu kemudian, petugas kembali dengan membawa bukti pembayaran yang mencantumkan nominal Rp840 ribu.

Situasi tersebut membuat Maryati merasa terkejut karena tidak memahami secara rinci dasar penetapan jumlah yang harus dibayarkan.

Luas Lahan Menjadi Dasar Perhitungan

Dalam video yang sama, perekam menjelaskan bahwa petugas sebelumnya melakukan pengukuran terhadap area yang digunakan oleh warung.

Pengukuran itu tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga area parkir kendaraan yang berada di depan warung.

Luas keseluruhan lahan yang dimanfaatkan tercatat sekitar 28 meter persegi.

Angka tersebut kemudian dikalikan dengan tarif Rp10 ribu per meter persegi sehingga menghasilkan nilai Rp280 ribu untuk satu tahun.

Karena izin yang diajukan berlaku selama tiga tahun, total biaya yang harus dibayarkan menjadi Rp840 ribu.

Penjelasan tersebut baru diketahui publik setelah video ramai dibicarakan.

Isu Ancaman Pembongkaran Memicu Perdebatan

Video yang beredar juga memuat narasi bahwa warung tersebut terancam dibongkar apabila pemilik tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Maryati harus mencari pinjaman agar dapat melunasi tagihan tersebut.

Informasi tersebut memicu simpati masyarakat dan memunculkan berbagai kritik terhadap pemerintah daerah.

Banyak warganet mengira pemerintah mengenakan pajak baru kepada pedagang kecil tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka.

Perdebatan pun berkembang hingga akhirnya pemerintah daerah memberikan klarifikasi secara resmi.

DPUTR Tegaskan Bukan Pajak Warung

Pelaksana Tugas Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati yang juga menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, uang Rp840 ribu yang dibayarkan Maryati bukan merupakan pajak usaha.

Biaya tersebut adalah retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah berupa tanah di kawasan lambiran irigasi.

Karena warung berdiri di atas lahan yang merupakan aset pemerintah, penggunaan lokasi tersebut memerlukan izin resmi sekaligus pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Widyotomo menegaskan bahwa pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Besaran Retribusi Mengacu Peraturan Daerah

Pemerintah Kabupaten Pati menjelaskan bahwa tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan tanah lambiran irigasi dikenai tarif Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.

Karena luas lahan yang digunakan Maryati mencapai 28 meter persegi, besaran retribusi tahunan dihitung sebesar Rp280 ribu.

Sementara izin pemanfaatan lahan berlaku selama tiga tahun, sehingga total kewajiban pembayaran menjadi Rp840 ribu.

Menurut DPUTR, izin tersebut berlaku hingga 13 Juli 2029.

Pembayaran Disebut Sesuai Permohonan Pemilik Warung

Menanggapi anggapan bahwa pembayaran dilakukan secara mendadak, Widyotomo menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pemilik warung mengenai mekanisme pembayaran.

Ia mengatakan pembayaran sekaligus dilakukan berdasarkan kesepakatan saat proses pengurusan izin.

Baca Juga; Polemik Pengadaan Kipas Angin 1,8 Triliun

Menurutnya, petugas lapangan telah melayani permintaan pembayaran untuk masa izin tiga tahun sekaligus.

Karena itu, pemerintah membantah adanya kewajiban yang muncul secara tiba-tiba tanpa melalui proses administrasi.

Selain itu, Widyotomo juga menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan proses yang telah berlangsung.

Permohonan Keringanan Telah Dikabulkan

Dalam klarifikasinya, DPUTR juga mengungkap bahwa Maryati sempat mengajukan permohonan keringanan pembayaran retribusi.

Permohonan tersebut, menurut pemerintah daerah, telah diproses dan disetujui sesuai prosedur yang berlaku.

Namun informasi mengenai adanya keringanan itu tidak muncul dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Akibatnya, masyarakat hanya melihat besarnya nominal pembayaran tanpa mengetahui proses administrasi yang menyertainya.

Pemerintah berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Retribusi Masuk ke Pendapatan Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menjelaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi daerah disetorkan ke kas pemerintah daerah.

Dana tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa uang yang dibayarkan masyarakat tidak masuk ke rekening pribadi petugas ataupun pihak tertentu.

Seluruh proses penerimaan dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah yang berlaku.

Pajak dan Retribusi Memiliki Perbedaan

Kasus yang dialami Maryati juga memunculkan pembahasan mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi.

Meski sama-sama merupakan pungutan yang dibayarkan kepada pemerintah, keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Pajak dipungut tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara maupun daerah.

Sementara retribusi dikenakan sebagai imbalan atas layanan, izin, atau pemanfaatan aset milik pemerintah.

Dalam kasus Maryati, pembayaran dilakukan karena adanya izin penggunaan lahan milik pemerintah daerah sebagai lokasi berjualan.

Viralnya video tersebut menjadi pengingat penting bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara jelas dan mudah dipahami. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme retribusi, termasuk menjelaskan dasar perhitungan biaya, masa berlaku izin, serta berbagai opsi yang tersedia bagi masyarakat. Dengan komunikasi yang lebih baik, kesalahpahaman serupa diharapkan tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Related posts

Jalan Sudirman Macet Jelang Tabrak Timnas Vs China Di Gbk Malam Ini

Dolirena

Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Milik Harta Rp 1,1 M

Dolirena

Acara Sim Keliling Pembangkang Hari Ini 10 Mei 2025, Simak Lokasinya!

Dolirena