Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendapat perhatian setelah dua perusahaan asing menyatakan minat menanamkan modal dengan nilai total sekitar Rp4 triliun. Investasi tersebut direncanakan untuk pembangunan apartemen dan perkantoran. Pengumuman ini disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kabar tersebut menjadi perkembangan positif bagi proyek pemindahan ibu kota. Kehadiran investor asing berpotensi membantu pengembangan kawasan hunian dan bisnis di IKN. Meski demikian, nilai investasi yang diumumkan perlu dilihat bersama perkembangan pembangunan, sumber pendanaan lainnya, dan tantangan dalam menarik modal swasta.
Dua Perusahaan Asing Siapkan Investasi

Menurut keterangan Basuki, dua perusahaan yang menyatakan akan berinvestasi berasal dari China dan Korea Selatan. Perusahaan asal China, Starbright, disebut menyiapkan dana sekitar Rp1,5 triliun. Sementara itu, perusahaan asal Korea Selatan, Dian Jaya, direncanakan menanamkan modal sekitar Rp2,5 triliun.
Total komitmen yang diumumkan dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun. Dana itu diarahkan untuk pembangunan apartemen dan perkantoran, dua jenis properti yang dapat mendukung aktivitas penghuni maupun kegiatan usaha di ibu kota baru.
Basuki juga menyampaikan bahwa minat investasi tidak terbatas pada dua sektor tersebut. Peluang pengembangan restoran, hotel, serta bisnis makanan dan minuman turut disebut sebagai bagian dari ketertarikan pelaku usaha terhadap IKN.
Namun, ada perbedaan penting antara pernyataan minat atau komitmen investasi dan realisasi pembangunan. Berdasarkan materi informasi yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai jadwal peletakan batu pertama, tahapan konstruksi, ataupun waktu operasional proyek kedua perusahaan tersebut. Karena itu, nilai Rp4 triliun sebaiknya dipahami sebagai investasi yang diumumkan, bukan otomatis sebagai dana yang seluruhnya telah direalisasikan.
Pembangunan IKN Tidak Hanya Mengandalkan APBN
Pemerintah selama ini mendorong penggunaan berbagai sumber pendanaan untuk membangun IKN. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembangunan juga melibatkan investasi swasta serta skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KPBU merupakan skema kerja sama yang memungkinkan badan usaha berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur atau fasilitas tertentu sesuai pembagian tanggung jawab dan ketentuan perjanjian. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan sekaligus mengurangi ketergantungan pembangunan pada anggaran negara.
Salah satu proyek yang disebut Basuki melalui skema KPBU adalah pembangunan hunian untuk aparatur sipil negara (ASN). Proyek tersebut mencakup delapan menara hunian dan 109 rumah tapak.
Dari sisi perkembangan fisik, Basuki melaporkan bahwa kawasan eksekutif telah mencapai progres 100 persen. Sementara itu, pembangunan fasilitas untuk kawasan legislatif dan yudikatif masih berlangsung dengan rata-rata kemajuan sekitar 30 persen.
Perbedaan progres tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan IKN berjalan dalam beberapa tahap. Penyelesaian sebagian kawasan belum berarti seluruh fasilitas pemerintahan dan pendukung kota telah rampung.
Membaca Angka Rp4 Triliun dalam Skala Pendanaan IKN
Besarnya investasi yang diumumkan akan lebih mudah dipahami jika dibandingkan dengan keseluruhan kebutuhan pendanaan IKN.
Menurut data yang dikutip Investortrust, total pendanaan IKN hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp257,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas pendanaan APBN sekitar Rp48,8 triliun, KPBU sekitar Rp134,22 triliun, dan investasi swasta sekitar Rp74,54 triliun, di samping hibah.
Basuki juga menyebut terdapat 67 investor swasta yang akan membangun berbagai fasilitas di IKN. Rencana pengembangan tersebut mencakup hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan fasilitas lain yang diperlukan untuk mendukung aktivitas perkotaan.
Sebagai gambaran, kebutuhan pendanaan IKN dalam dokumen perencanaan awal disebut mencapai sekitar Rp466 triliun. Jika angka Rp4 triliun dibandingkan dengan kebutuhan tersebut, nilainya setara sekitar 0,86 persen.
Perhitungan sederhana itu menunjukkan bahwa investasi baru tersebut tetap bernilai positif, tetapi belum cukup untuk menentukan keberhasilan pembiayaan IKN secara keseluruhan. Dampaknya akan lebih besar apabila komitmen investasi dapat diwujudkan, diikuti proyek-proyek tambahan, dan menghasilkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Perlu pula diperhatikan bahwa angka total pendanaan dan kebutuhan dalam perencanaan awal dapat memiliki cakupan maupun periode perhitungan berbeda. Oleh sebab itu, keduanya tidak sebaiknya diperlakukan sebagai ukuran yang sepenuhnya setara tanpa memeriksa definisi dan sumber datanya.
Mengapa Investasi Ini Dinilai Positif?

Bagi pihak yang mendukung pembangunan IKN, masuknya perusahaan asing memberikan sinyal bahwa kawasan tersebut memiliki peluang ekonomi. Pembangunan apartemen dan perkantoran berpotensi memperluas pilihan hunian serta ruang usaha bagi orang dan perusahaan yang beraktivitas di ibu kota baru.
Keterlibatan swasta juga sesuai dengan gagasan pendanaan campuran yang telah menjadi bagian dari rencana pembangunan. Pemerintah dapat membangun infrastruktur dasar, sementara pelaku usaha berperan mengembangkan fasilitas komersial berdasarkan peluang pasar.
Akan tetapi, keberhasilan strategi tersebut tidak cukup diukur dari jumlah investor atau nilai komitmen yang diumumkan. Hal yang juga penting adalah kepastian pelaksanaan proyek, kebutuhan nyata terhadap hunian dan perkantoran, serta kemampuan kawasan menarik penghuni dan kegiatan usaha secara konsisten.
Kritik terhadap Pendanaan dan Daya Tarik Investor
Di sisi lain, perkembangan investasi IKN masih menghadapi sejumlah catatan. CELIOS, dalam kajian yang disebut terbit pada Juni 2026, menyoroti risiko ketergantungan pada APBN dan mempertanyakan besarnya keterlibatan investor asing. Kajian Info Singkat DPR juga menyinggung rendahnya minat investor swasta, antara lain karena ketidakpastian regulasi dan dinamika politik.
Kritik tersebut menunjukkan bahwa pengumuman investasi baru belum otomatis menjawab persoalan mendasar mengenai daya tarik IKN sebagai tujuan bisnis. Investor perlu mempertimbangkan kepastian aturan, prospek permintaan, infrastruktur, dan potensi keuntungan sebelum memutuskan merealisasikan proyek.
Selain itu, laporan mengenai tidak masuknya IKN sebagai prioritas utama dalam RAPBN 2027 turut menambah perhatian terhadap arah pendanaan berikutnya. Informasi tersebut perlu dibaca berdasarkan dokumen anggaran dan penjelasan resmi, bukan semata-mata ditafsirkan sebagai penghentian pembangunan.
Baca Juga; Ruben Onsu Siapkan Bukti Baru
Apa yang Perlu Dipantau Selanjutnya?
Investasi Rp4 triliun dari Starbright dan Dian Jaya merupakan perkembangan yang patut dicermati. Namun, ukuran keberhasilannya terletak pada langkah konkret setelah pengumuman, mulai dari kepastian perjanjian, jadwal pembangunan, hingga realisasi modal.
Publik juga perlu melihat apakah minat tersebut diikuti investor lain dan bagaimana perkembangan pembiayaan melalui APBN, KPBU, serta swasta. Pada akhirnya, IKN tidak hanya membutuhkan gedung dan infrastruktur, tetapi juga aktivitas ekonomi yang mampu membuat kawasan tersebut berfungsi sebagai kota.
Dengan demikian, kabar investasi ini layak disambut secara proporsional: positif sebagai peluang tambahan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tantangan pendanaan IKN telah teratasi.
