Berita

Ruben Onsu Siapkan Bukti Baru, Penyelidikan Kasus Penyebaran Video Pribadi Berlanjut

Kasus dugaan penyebaran rekaman video call pribadi yang melibatkan presenter Ruben Onsu masih bergulir di Polda Metro Jaya. Menjelang pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus saksi korban, Ruben melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan bukti tambahan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan perkembangan itu kepada awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal pemeriksaan dari penyidik kepolisian.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah potongan video percakapan Ruben dengan seorang pria beredar di media sosial. Konten tersebut memicu berbagai komentar dan spekulasi warganet mengenai isi percakapan serta pihak-pihak yang terlibat.

Di tengah ramainya pembahasan, pihak Ruben menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik. Sementara itu, pihak lain yang ikut terseret dalam persoalan tersebut memiliki penjelasan berbeda mengenai proses perekaman dan penyebaran video.

Tiga Laporan Ruben Menjadi Bagian dari Penanganan Polisi

Minola Sebayang menyebut Ruben telah mempersiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana rekaman percakapan pribadi diperoleh, direkam, hingga akhirnya beredar luas di media sosial.

Pemeriksaan Ruben direncanakan berlangsung pada pekan tersebut, tetapi waktu pastinya masih menunggu konfirmasi dari kepolisian. Keterangan pelapor nantinya diharapkan dapat melengkapi informasi yang telah diterima penyidik.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat tiga laporan terpisah yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi, pencemaran nama baik, serta perekaman percakapan tanpa hak.

Laporan mengenai dugaan akses ilegal berkaitan dengan data pribadi Betrand Peto, yang dikenal dengan nama Onyo. Pihak Ruben mempersoalkan dugaan pengaksesan data tersebut tanpa izin. Sementara itu, laporan pencemaran nama baik berhubungan dengan penyebaran rekaman video call ke media sosial.

Adapun laporan lainnya menyoroti proses perekaman percakapan yang dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan sebagaimana dipahami oleh pihak pelapor.

Ketiga laporan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Artinya, dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana yang terbukti sebelum ada hasil penyelidikan dan keputusan dari pihak berwenang.

Bukti digital menjadi salah satu unsur penting dalam perkara ini. Rekaman video, tangkapan layar, informasi unggahan, dan data lain yang berkaitan dapat membantu penyidik menyusun kronologi serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Ruben Mengaku Reputasinya Terdampak

Salah satu hal yang dipersoalkan Ruben adalah dampak penyebaran rekaman terhadap nama baik dan kehidupan profesionalnya. Melalui kuasa hukum, ia disebut merasa reputasinya yang dibangun selama sekitar 34 tahun di industri hiburan Indonesia ikut terdampak setelah video tersebut menjadi konsumsi publik.

Pihak Ruben menilai beredarnya percakapan pribadi telah memunculkan berbagai penilaian yang dinilai merugikan. Oleh sebab itu, jalur hukum ditempuh untuk meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ruben juga mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial. Ia mempertanyakan tujuan pertemuan yang disebut berkaitan dengan munculnya rekaman tersebut. Ia turut menyinggung persoalan itu dalam konteks sidang hak asuh anak setelah dirinya dan Sarwendah resmi bercerai.

Polemik tersebut akhirnya tidak hanya menjadi pembahasan mengenai konten digital, tetapi juga menyentuh kehidupan pribadi para pihak yang terlibat.

Namun, dampak yang dirasakan pelapor perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab. Penyidik perlu menelusuri konteks rekaman, proses penyebarannya, serta bukti yang mendukung setiap laporan.

Pemeriksaan menyeluruh juga diperlukan untuk mengetahui apakah video yang beredar menampilkan percakapan secara utuh atau terdapat bagian yang dipotong maupun diubah. Konteks lengkap dapat membantu mencegah kesimpulan yang keliru berdasarkan potongan video semata.

Polemik Bermula dari Unggahan Video oleh Sarwendah

Persoalan ini mencuat setelah Sarwendah mengunggah sejumlah rekaman video call yang memperlihatkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria. Salah satu bagian percakapan yang menyebut istilah “penjaga hati” kemudian ramai dibicarakan warganet.

Sarwendah sebelumnya menyatakan bahwa rekaman tersebut diperlihatkan kepadanya dalam sebuah pertemuan bersama beberapa orang. Pria yang muncul dalam video disebut berkaitan dengan sosok bernama Artos.

Setelah rekaman menyebar, Ruben melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026. Laporan awal berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Dalam pelaporan tersebut, Ruben disebut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram. Penanganan perkara kemudian diarahkan kepada tim yang menangani kasus siber.

Dua hari setelah laporan awal, Ruben kembali melaporkan dua orang lain, yakni AA alias Artos dan F alias Y, pria yang menjadi lawan bicaranya dalam video call tersebut.

Pihak Ruben mempersoalkan proses perekaman dan penyebaran video. Mereka juga menduga adanya penyuntingan yang membuat percakapan terlihat tidak utuh atau tidak sinkron. Meski begitu, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah rekaman mengalami perubahan.

Sarwendah dan Pihak Terlapor Menyampaikan Versi Berbeda

Sarwendah sebelumnya menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan keaslian video yang diunggahnya. Ia menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat diperiksa oleh kepolisian apabila memang terdapat dugaan manipulasi. Ia juga mengungkapkan bahwa unggahannya hilang setelah dilaporkan oleh pengguna lain, bukan karena dihapus atas keinginannya sendiri.

Di sisi lain, pria berinisial Y pernah mengunggah video yang diklaim sebagai versi asli tanpa penyuntingan dan efek buram. Melalui kuasa hukumnya, Christopher Anggasastra, Y bersama Artos menyatakan bahwa perekaman layar dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri.

Mereka membantah anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan penyadapan. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman berasal dari percakapan dua arah antara kliennya dan Ruben, bukan hasil intersepsi terhadap komunikasi pihak lain. Mereka juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan.

Perbedaan keterangan ini membuat pemeriksaan bukti menjadi semakin penting. Keaslian rekaman, cara memperolehnya, dan proses penyebarannya perlu ditelusuri agar persoalan dapat dinilai secara objektif.

Baca Juga; Kronologi Pajero Maut di Mampang

Pemeriksaan Ruben Dinantikan untuk Memperjelas Perkara

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan Ruben serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penyidik diharapkan dapat mencocokkan kronologi, memeriksa bukti digital, dan mendalami bagaimana rekaman tersebut pertama kali diperoleh hingga tersebar.

Praktisi hukum Faizal Hafied, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai perkara ini, menilai penyebaran konten pribadi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Deolipa Yumara berpandangan bahwa pelaporan pidana merupakan hak seseorang yang merasa dirugikan, tetapi terpenuhinya unsur pidana tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rekaman percakapan pribadi dapat membawa dampak serius ketika tersebar tanpa konteks yang jelas. Meski demikian, penilaian publik sebaiknya tidak mendahului proses hukum.

Hingga perkembangan terbaru yang disebutkan, Ruben masih menyiapkan bukti tambahan dan menunggu jadwal pemeriksaan. Semua dugaan dalam perkara ini tetap perlu diuji melalui penyelidikan, sementara penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan keterangan seluruh pihak terkait.

Related posts

30+ Ucapan Tahun Baru 2025 Romantis untuk Pacar

Dolirena

‘Tanah Airku’ Menggema di Sudirman, Begini Penutup Aksi Mahasiswa “Merebut Kemerdekaan”

dewapbn

Billy Syahputra Cekcok di Toilet Pantai Dreamland, Bermula dari Tarif Rp10 Ribu

dewapbn