Persoalan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.
Di tengah proses persidangan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan. Saat ditemui di Solo pada Kamis, 24 September 2026, Jokowi mengatakan persoalan yang sudah masuk ke MK harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ketika ditanya mengenai latar belakang pendidikan putra sulungnya, Jokowi memberikan penjelasan mengenai riwayat sekolah Gibran. Ia juga mempertanyakan alasan lulusan sekolah di luar negeri harus kembali memenuhi persyaratan yang menurutnya tidak relevan.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Jokowi Ceritakan Perjalanan Pendidikan Gibran

Jokowi kemudian memaparkan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Gibran. Menurut dia, Gibran mengawali pendidikan di Solo sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura.
Gibran disebut bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan kemudian SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura.
Dari pendidikan tersebut, Gibran kemudian mengikuti O-Level. Setelah menyelesaikan tahapan pendidikan di Singapura, ia melanjutkan pendidikan ke Australia melalui UTS Insearch.
Jokowi menjelaskan bahwa pendidikan di UTS Insearch tersebut merupakan bagian dari jalur pendidikan sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya. Setelah menjalani pendidikan sekitar tiga tahun, Gibran kemudian melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi ketika menjelaskan perjalanan pendidikan putranya.
Pernyataan itu disampaikan ketika polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali diperiksa dalam persidangan MK. Namun, Jokowi tidak memberikan penilaian mengenai bagaimana MK nantinya harus memutus perkara tersebut. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya.
Apa yang Dipersoalkan Para Pemohon?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung pada Pemilu 2024.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Pemohon meminta MK memeriksa dasar serta proses penerbitan dokumen tersebut dan menguji pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta agar MK memberikan kesempatan untuk memeriksa bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan tersebut.
MK mencatat bahwa para pemohon meminta, antara lain, agar ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonannya.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih berupa petitum atau permohonan dari pihak penggugat. Belum ada putusan MK yang menyatakan dalil tersebut terbukti.
KPU Nilai Persoalan Masuk Sengketa Proses Pemilu
Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan terhadap perkara yang diajukan ke MK. KPU menilai persoalan mengenai syarat pencalonan pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Menurut KPU, sengketa proses memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Bawaslu. Sementara itu, MK dalam perkara PHPU memiliki kewenangan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU juga mempersoalkan tenggat pengajuan perkara. Para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu PHPU yang ditentukan. Dalam sidang pendahuluan, pihak pemohon menyatakan tetap meminta agar substansi mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa demi menguji persoalan tersebut secara terbuka.
Selain memperdebatkan kewenangan dan waktu pengajuan, KPU mempertahankan posisinya bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
Bawaslu Berikan Penjelasan kepada MK
Bawaslu juga menjadi pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Dalam persidangan, Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan selama tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan secara khusus bagaimana pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden dilakukan.
Dalam sidang berikutnya, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang secara khusus berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu juga menjelaskan adanya keterbatasan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Baca Juga; Bocah Kelas 3 SD Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG
MK Belum Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Sampai 25 September 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berjalan di MK. Persidangan sejauh ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon, KPU, dan Bawaslu mengenai persoalan syarat pendidikan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kewenangan MK.
Jokowi sendiri memilih tidak masuk lebih jauh ke substansi perkara. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut kini berada dalam proses hukum dan keputusan akhirnya berada di tangan MK.
Di sisi lain, riwayat pendidikan Gibran yang disampaikan Jokowi menjadi salah satu konteks dalam perdebatan mengenai dokumen pencalonan. Namun, apakah dokumen dan proses penyetaraan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum merupakan bagian dari persoalan yang sedang dimintakan pemeriksaan oleh para pemohon.
Dengan demikian, sampai adanya putusan MK, belum dapat disimpulkan bahwa dalil mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran telah terbukti. Begitu pula permintaan untuk membatalkan pencalonan maupun pelantikannya masih merupakan bagian dari petitum pemohon.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan MK terhadap kewenangan mengadili perkara, tenggat pengajuan, kedudukan hukum para pemohon, serta substansi dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
