
Insiden kekerasan terjadi di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu (23/9/2026) pagi. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan antrean solar berujung pada aksi pembacokan terhadap seorang petugas SPBU.
Korban diketahui bernama Abd Rahim (58), pengawas SPBU Simbuang. Ia mengalami sejumlah luka setelah dibacok menggunakan parang oleh seorang sopir truk berinisial AF (23), yang disebut juga memiliki nama panggilan Budi.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di area SPBU. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
AF kini telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
Perselisihan Bermula dari Antrean Solar di SPBU
Kejadian bermula ketika kondisi SPBU Simbuang cukup padat pada Rabu pagi. Sejumlah kendaraan, terutama truk, terlihat mengantre untuk mendapatkan solar.
Di tengah antrean yang mengular tersebut, Abd Rahim melihat sebuah truk yang dinilai masuk atau mengambil posisi dengan cara tidak tertib. Truk tersebut diketahui dikemudikan AF.
Sebagai pengawas SPBU, Abd Rahim kemudian menghampiri sopir tersebut. Ia menegur AF agar mengikuti aturan antrean dan tidak mengambil giliran kendaraan lain.
Namun, teguran tersebut justru berkembang menjadi perselisihan antara keduanya.
Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Dalam pertengkaran itu, polisi menyebut sempat terlontar perkataan yang membuat AF tersinggung, termasuk penyebutan kata “bodoh”.
Situasi yang sebelumnya hanya berupa perdebatan kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan setelah AF meninggalkan lokasi percakapan untuk menuju truknya.
Baca : Jasad Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis, Sempat Dimakamkan di Bengkulu
Pelaku Kembali Membawa Parang

Menurut keterangan kepolisian, setelah terlibat cekcok dengan Abd Rahim, AF kembali ke kendaraan yang dikemudikannya. Ia kemudian mengambil sebilah parang.
AF selanjutnya mendekati Abd Rahim yang ketika itu hendak meninggalkan lokasi SPBU.
Tanpa diduga, senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban. Ayunan parang mengenai bagian punggung dan lengan Abd Rahim.
Serangan tersebut membuat korban mengalami luka terbuka. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu korban dan membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.
Abd Rahim akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, luka yang dialaminya membutuhkan penanganan serta jahitan.
Hingga Rabu sore, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena terjadi di area SPBU yang saat itu dipenuhi kendaraan. Selain menimbulkan korban luka, aksi tersebut berpotensi membahayakan orang lain yang berada di sekitar lokasi.
Polisi Amankan Pelaku Bersama Parang
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian bergerak untuk mencari keberadaan AF.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan ketika menyerang Abd Rahim.
AF selanjutnya dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kronologi secara keseluruhan, termasuk rangkaian perselisihan yang terjadi sebelum pembacokan.
Kepolisian menyebut AF dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat serta ketentuan mengenai kepemilikan atau penggunaan senjata tajam. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
Sementara itu, rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian di area SPBU ikut menjadi bagian dari informasi yang beredar di tengah masyarakat. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian.
Perselisihan Antrean BBM Kembali Berujung Kekerasan
Peristiwa di SPBU Simbuang bukan satu-satunya persoalan yang dipicu antrean atau pembelian bahan bakar minyak di wilayah Sulawesi.
Pada 11 September 2026, keributan terkait antrean BBM juga terjadi di SPBU Labuaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Perselisihan tersebut melibatkan dua pria dan menjadi perhatian karena terjadi di tengah aktivitas masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar.
Di Kabupaten Mamuju sendiri, insiden yang melibatkan senjata tajam di SPBU juga pernah terjadi sebelumnya.
Pada April 2026, seorang sopir pikap berinisial IS (56) diamankan setelah mengacungkan parang kepada operator SPBU Belang-Belang. Peristiwa tersebut dipicu persoalan pembelian Pertalite. Saat itu, barcode subsidi yang dibawa sopir disebut tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Berbeda dengan kasus terbaru di SPBU Simbuang, kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka. Namun, kedua peristiwa menunjukkan bagaimana persoalan pelayanan dan antrean bahan bakar dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak dikendalikan.
Antrean panjang memang dapat memicu ketegangan, terutama ketika jumlah kendaraan yang membutuhkan bahan bakar cukup banyak. Namun, perselisihan di lokasi pelayanan publik tetap perlu diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pengaduan, bukan dengan kekerasan.
Polisi Ingatkan Masyarakat Menahan Emosi
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di tempat umum, termasuk saat mengantre bahan bakar.
Persoalan seperti menyerobot antrean, perbedaan pemahaman mengenai aturan pembelian BBM, hingga teguran dari petugas seharusnya diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
Dalam kasus di SPBU Simbuang, persoalan yang pada awalnya hanya berkaitan dengan antrean solar berkembang menjadi tindak kekerasan dan menyebabkan seseorang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, pelaku juga harus menghadapi proses hukum akibat tindakan yang dilakukannya.
Kepolisian menegaskan bahwa masyarakat perlu mengedepankan kepala dingin ketika menghadapi perselisihan. Teguran maupun ketidakpuasan sebaiknya disampaikan tanpa penghinaan atau tindakan yang dapat memancing konflik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan sederhana di tempat umum dapat berubah menjadi masalah serius ketika emosi tidak terkendali. Antrean yang semestinya hanya membutuhkan kesabaran dan ketertiban akhirnya berujung pada luka, penangkapan, serta proses hukum.
