Berita

Minta Uang untuk Pengobatan Anak, Istri Tikam Suami ASN hingga Tewas

Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan biaya pengobatan anak berujung pada kematian. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A (32), pegawai Inspektorat Kabupaten OKI, tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk di halaman Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung.

Ironisnya, korban diduga diserang oleh istrinya sendiri, DLA (30). Perempuan tersebut kemudian diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 12.10 WIB. Saat kejadian, kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten OKI sedang beraktivitas seperti biasa. Namun suasana berubah setelah warga dan pegawai mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah di area masjid yang berada di depan kantor tempatnya bekerja.

Polisi kemudian bergerak mengamankan DLA untuk menjalani pemeriksaan. Dari penyelidikan awal, perkara tersebut disebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga, terutama permintaan biaya pengobatan anak mereka.

Pertemuan di Kantor Berujung Cekcok

Persoalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak pagi hari. Sekitar pukul 09.00 WIB, DLA datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten OKI untuk menemui suaminya.

Tujuan kedatangannya adalah meminta uang untuk keperluan pengobatan anak mereka yang sedang sakit. Menurut keterangan kepolisian, DLA sebelumnya juga telah beberapa kali menghubungi korban untuk menyampaikan kondisi anak mereka.

Namun, pertemuan pasangan tersebut justru berujung pertengkaran. Permintaan uang untuk biaya pengobatan disebut tidak dipenuhi korban sehingga terjadi percekcokan antara keduanya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kedatangan pelaku ke kantor korban memang berkaitan dengan kebutuhan biaya pengobatan anak.

Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada aksi penusukan.

Hubungan pasangan tersebut diketahui memang sedang tidak harmonis. Keduanya disebut telah pisah ranjang sebelum kejadian. Kondisi rumah tangga itu membuat pertemuan pada Senin pagi berlangsung dalam situasi yang sudah dipenuhi persoalan sebelumnya.

Baca : Kantor Bupati Solok Diterjang Lumpur, Jalur Padang–Solok Putus Total

Pisau Dibawa dari Rumah

Penyelidikan polisi kemudian menemukan fakta lain yang menjadi perhatian. DLA diduga telah membawa sebuah pisau dari rumah sebelum mendatangi suaminya.

Pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter tersebut disimpan di dalam tas. Polisi menyebut benda itu kemudian digunakan saat pertengkaran antara keduanya memanas.

Setelah konflik terjadi, DLA diduga mengeluarkan pisau tersebut dan menyerang korban berulang kali. A sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi akhirnya terjatuh.

Korban mengalami sejumlah luka tusuk, antara lain pada bagian dada, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Luka yang dialami cukup parah hingga menyebabkan A meninggal dunia di lokasi kejadian.

Posisi kejadian yang berada di halaman masjid, tepat di depan lingkungan perkantoran pemerintah, membuat kasus tersebut dengan cepat diketahui banyak orang. Pegawai yang berada di sekitar lokasi turut dikejutkan oleh peristiwa berdarah tersebut.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan DLA dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Rumah Tangga Sudah Bermasalah

Kasus penusukan tersebut tidak berdiri sendiri jika melihat kondisi hubungan rumah tangga pasangan itu sebelum kejadian.

Sejumlah pemberitaan media lokal menyebut korban dan DLA telah pisah ranjang sekitar satu bulan sebelum peristiwa penusukan. Korban juga disebut telah mengajukan gugatan perceraian.

Ada pula informasi mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya terjadi dalam hubungan pasangan tersebut. Informasi itu disampaikan melalui pihak yang mewakili keluarga atau korban dalam pemberitaan media.

Namun, keterangan mengenai persoalan KDRT dan gugatan perceraian tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang masih berasal dari pemberitaan dan keterangan pihak tertentu. Polisi dalam penyelidikan awal lebih menyoroti persoalan biaya pengobatan anak sebagai pemicu utama kejadian.

Pasangan tersebut juga diketahui memiliki seorang bayi yang masih berusia sekitar tujuh bulan. Keberadaan anak yang masih sangat kecil membuat perkara ini semakin kompleks karena setelah peristiwa tersebut, sang anak harus kehilangan ayah sekaligus menghadapi kondisi ibunya yang kini menjalani proses hukum.

Polisi Dalami Unsur Perencanaan

Polisi turut mendalami dugaan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan pisau yang disebut telah dibawa DLA dari rumah dan disimpan di dalam tas sebelum bertemu korban.

DLA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Polisi juga menyita pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian korban yang terdapat noda darah.

Sejumlah pemberitaan menyebut DLA dikenakan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, rincian pasal dan ancaman pidana yang tepat masih menunggu proses penyidikan serta penetapan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres OKI juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten OKI menjadi salah satu bagian penting untuk memperjelas penyebab serta kondisi luka yang dialami korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan DLA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyatakan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana persoalan keluarga yang awalnya berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari dapat berkembang menjadi tindak kekerasan fatal. Perselisihan mengenai kebutuhan anak, kondisi hubungan rumah tangga, serta emosi yang tidak terkendali akhirnya membawa konsekuensi hukum dan kehilangan nyawa.

Bagi keluarga yang menghadapi konflik atau kekerasan dalam rumah tangga, mencari bantuan melalui jalur hukum dan layanan pendampingan dapat menjadi langkah untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih buruk. Layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun kepolisian dapat dihubungi ketika seseorang membutuhkan perlindungan atau bantuan dalam menghadapi kekerasan.

Related posts

Purnatugas, Siti Nurbaya Minta Sejumlah Hal Ini Dilanjutkan Menteri Baru

Dolirena

Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dana Pakan Satwa Diduga Diselewengkan, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

dewapbn

FORMAS Kini Punya 103 Anggota, Hashim Djojohadikusumo Resmi Kukuhkan 20 Ormas Baru

dewapbn