BeritaHukum Dan Kriminal

KPK Kembali Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Ikut Terseret dalam Pengembangan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas rangkaian penyidikan dugaan korupsi proyek pemerintah di Bengkulu. Setelah sebelumnya menyasar sejumlah rumah pejabat, ASN, dan kontraktor, kini penyidik mendatangi kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, dan baru berakhir menjelang tengah malam. Dari kediaman Vinna, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan KPK yang berlangsung hampir dua pekan setelah penyidik mengembangkan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Maret 2026.

Rumah Vinna Ledy Digeledah hingga Larut Malam

Kediaman Vinna Ledy Anggraheni di RT 04, Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu, didatangi tim KPK sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis malam.

Sejumlah kendaraan penyidik terlihat memasuki kawasan permukiman tersebut. Personel kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan proses penggeledahan selama kegiatan berlangsung.

Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman pribadi Vinna, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses penggeledahan berlangsung hampir tiga jam. Penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Selain memeriksa bagian dalam rumah, tim KPK juga memeriksa kendaraan pribadi yang berada di halaman kediaman tersebut.

Namun, Vinna tidak berada di rumah ketika proses penggeledahan berlangsung.

Ketua RT setempat, Aprianto, membenarkan bahwa rumah yang didatangi penyidik merupakan milik Vinna. Ia juga menyebut tidak ada uang tunai yang dibawa oleh tim KPK dari lokasi tersebut.

Dua Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

Meski tidak menemukan atau menyita uang tunai, penyidik membawa sejumlah barang dari rumah Vinna.

Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lokasi, tim KPK keluar dengan membawa dua koper dan satu kardus. Barang-barang tersebut disebut berisi dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri.

Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis penyidik untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan proyek maupun aliran dana yang sedang diselidiki.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jenis dokumen yang diamankan maupun isi dari berkas tersebut.

Penggeledahan terhadap rumah Vinna juga tidak secara otomatis menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK dapat melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti sekaligus memeriksa pihak yang status hukumnya masih sebagai saksi.

Dalam Sehari KPK Geledah Tiga Lokasi

Penggeledahan rumah Vinna menjadi salah satu dari tiga lokasi yang didatangi KPK pada hari yang sama.

Sebelum bergerak ke kediaman anggota DPRD tersebut, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kota Bengkulu.

Lokasi pertama adalah rumah Budi Masri, seorang kontraktor yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah. Setelah itu, tim KPK mendatangi rumah Agus Suhendra Wijaya atau ASW, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik juga membawa dokumen dalam tiga koper.

Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Vinna pada malam hari.

Sehari sebelumnya, penyidik telah mendatangi kediaman dan kendaraan milik Hendra Okta, ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, KPK juga membawa tiga koper yang disebut berisi dokumen.

Sejumlah Pejabat Sebelumnya Sudah Digeledah

Maraton penggeledahan KPK di Bengkulu sebenarnya telah berlangsung sejak awal Agustus.

Penyidik sebelumnya mendatangi rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Kediaman mantan pejabat pemerintah, Arif Gunadi, juga turut menjadi sasaran penggeledahan.

Selain itu, KPK menggeledah rumah B Daditama yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif.

Dari berbagai lokasi tersebut, dokumen administrasi dan berkas yang berkaitan dengan proyek pemerintah menjadi salah satu barang yang banyak diamankan penyidik.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa KPK masih berupaya mengumpulkan bukti untuk memetakan hubungan antara sejumlah pihak dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Baca Juga; Tiga Pria Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu

Kasus Bermula dari OTT Saat Buka Puasa

Perkara yang kini berkembang luas di Bengkulu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026.

Saat itu, tim penindakan mengamankan sejumlah orang ketika sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan. Di antaranya terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dua hari setelah OTT.

Mereka terdiri atas Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yang berasal dari perusahaan kontraktor.

Dugaan Ijon Proyek Jadi Pokok Perkara

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik ijon proyek. Istilah tersebut merujuk pada dugaan pemberian fee atau komisi kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dilaksanakan.

Muhammad Fikri diduga meminta bagian tertentu dari nilai proyek kepada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Besaran fee yang diduga diminta disebut mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Dari tiga kontraktor, penyidik menduga Fikri menerima sekitar Rp980 juta. Jika digabungkan dengan penerimaan lain yang ditemukan dalam penyidikan, nilai dugaan gratifikasi disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan untuk sejumlah terdakwa dari pihak swasta. Sementara itu, KPK masih mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Temuan Rp4 Miliar Perluas Pengusutan

Salah satu perkembangan penting dalam penyidikan terjadi pada 26 Juli 2026.

Ketika itu, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. KPK kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya aliran uang maupun pemberian kepada pihak lain.

Noprisman selanjutnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada awal Agustus.

Tidak lama setelah itu, Vinna Ledy juga menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap keduanya disebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, selain sejumlah proyek di lingkungan Dinas Kesehatan.

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

Meski penyidik telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi dan memeriksa sejumlah pihak, KPK hingga kini belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Dokumen yang diamankan dari rumah Vinna maupun lokasi lainnya masih harus dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga masih menelusuri kemungkinan aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah diperiksa.

Dengan semakin banyaknya lokasi yang digeledah, publik kini menunggu perkembangan terbaru dari penyidikan tersebut.

Penggeledahan terhadap rumah Vinna Ledy menjadi bagian terbaru dari upaya KPK mengurai dugaan korupsi proyek pemerintah di Bengkulu. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menghubungkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta temuan uang dan aset agar konstruksi perkara dapat terungkap secara menyeluruh.

Related posts

Cuma Satu Murid Baru, SD Negeri di Boyolali Hadapi Realitas Menyusutnya Jumlah Siswa

dewapbn

Cerita 2 Pasien Kanker Otak Ketika Alami Tanda-Tanda Awal, Bukan Hanya Sakit Kepala

Dolirena

Lagi Live TikTok Sambil Bercanda, Influencer Meksiko Ini Ditembak di Parkiran KFC

dewapbn