Berita

Bocah Disabilitas di Rungkut Meninggal dalam Kondisi Janggal, Dugaan Kekerasan Masih Diselidiki

SURABAYA – Kematian Z, bocah berusia 10 tahun penyandang disabilitas down syndrome dan cerebral palsy di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menyisakan tanda tanya bagi keluarganya. Z meninggal pada Sabtu, 12 September 2026, setelah ditemukan tidak sadarkan diri di rumah. Kondisi tubuh korban saat ditemukan memunculkan dugaan adanya kekerasan sebelum peristiwa tersebut.

Keluarga mencurigai dua anak tetangga terlibat dalam kejadian itu setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, keduanya disebut terlihat beberapa kali keluar-masuk rumah korban pada pagi hari.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, satu anak telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara anak lainnya belum memiliki status hukum serupa.

Di tengah proses tersebut, keluarga berharap penyebab pasti kematian Z dapat terungkap dan seluruh dugaan yang muncul diperiksa secara objektif oleh penyidik.

Korban Ditemukan Tidak Sadarkan Diri

Peristiwa itu terjadi ketika Z berada di teras rumah dengan kursi roda. Ayahnya, SAW (53), sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat pascaoperasi ginjal. Sementara itu, ibu korban, NF, pergi ke pasar untuk berjualan sari kedelai.

Sekitar pukul 09.20 WIB, NF kembali ke rumah dan mendapati kondisi anaknya tidak seperti biasanya. Ia kemudian meminta pertolongan suaminya setelah melihat tubuh Z membiru.

SAW segera memeriksa putranya dan menemukan Z terjatuh dari kursi roda dalam posisi tertelungkup. Keluarga menyebut terdapat benjolan di dahi korban, tali sepatu yang melilit leher, benda menyerupai sabun colek di mulut, serta daun lamtoro pada tubuhnya.

Dengan bantuan seorang penghuni kos di sekitar rumah, keluarga membawa Z ke rumah sakit terdekat. Namun, sekitar pukul 09.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan keluarga melapor kepada kepolisian karena kondisi kematian dinilai tidak wajar. Jenazah Z selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SAW mengatakan dirinya menerima informasi mengenai temuan cairan sabun colek di dalam lambung anaknya berdasarkan hasil autopsi. Meski demikian, hubungan temuan tersebut dengan penyebab kematian harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi dan keterangan pihak berwenang.

Rekaman CCTV Menjadi Petunjuk Awal

Setelah kehilangan putranya, SAW berusaha mengetahui kejadian saat dirinya sedang tertidur. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.

Menurut keterangan keluarga, rekaman itu memperlihatkan dua anak tetangga memasuki dan meninggalkan rumah Z pada pagi kejadian. Keduanya disebut berusia sekitar 10 dan 8 tahun, meskipun informasi mengenai usia mereka berbeda dalam sejumlah pemberitaan.

Salah satu rangkaian aktivitas yang diperhatikan keluarga terjadi sekitar pukul 08.15 hingga 08.32 WIB. Setelah itu, seorang anak disebut kembali memasuki rumah sekitar pukul 08.37 WIB dan berada di dalam selama beberapa menit.

Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan karena Z ditemukan dalam kondisi kritis kurang dari satu jam kemudian. Namun, keberadaan seseorang di lokasi belum cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik perlu mencocokkan rekaman dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan bukti lainnya.

Keluarga juga mengungkap kejadian sebelumnya yang dianggap janggal. SAW mengaku pernah menemukan tali tampar sepanjang sekitar satu meter melingkar di pundak Z, kurang lebih sepekan sebelum korban meninggal. Sebulan sebelumnya, wajah dan tubuh Z juga disebut pernah dipenuhi pasir.

Kecurigaan itu semakin menguat karena Z memiliki keterbatasan fisik dan komunikasi. Ia tidak dapat berbicara ataupun berdiri sendiri, penglihatannya terbatas, serta kesulitan menggenggam benda. Kondisi tersebut membuatnya bergantung pada bantuan orang lain untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Meski begitu, dugaan bahwa kejadian sebelumnya berkaitan dengan kematian Z masih harus ditelusuri lebih lanjut.

Satu Anak Telah Berstatus Tersangka

Keluarga melaporkan kematian Z ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Melatisari, disebut membenarkan bahwa perkara tersebut tengah disidik.

Dalam perkembangan yang disampaikan keluarga, satu anak berusia sekitar 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, anak lain yang disebut berusia 8 tahun belum ditetapkan sebagai tersangka.

SAW mengaku mempertanyakan perbedaan status tersebut dan berharap penyidik menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka kepada keluarga. Ia juga menyampaikan kekhawatiran karena anak yang dicurigai masih terlihat bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.

Keluarga turut mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan medis dan penyebab pasti kematian Z. Untuk membantu mereka memahami proses hukum, anggota DPRD Surabaya, Arjuna Rizky, disebut memberikan perhatian dan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan serta memastikan dugaan kekerasan terhadap Z ditangani secara serius.

Bagaimana Hukum Menangani Anak di Bawah 12 Tahun?

Perhatian publik juga tertuju pada ketentuan hukum bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang dapat diajukan ke proses peradilan pidana anak adalah mereka yang berusia minimal 12 tahun dan belum berumur 18 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 21 UU SPPA mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dapat memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Proses tersebut harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk ketentuan mengenai penetapan pengadilan. Karena itu, penanganan anak di bawah 12 tahun berbeda dari pemidanaan terhadap orang dewasa dan mempertimbangkan usia serta kebutuhan perkembangan anak.

Dalam perkara Z, rincian keputusan resmi mengenai penanganan anak-anak yang diperiksa perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Status dan langkah hukum terhadap masing-masing anak juga harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan hanya dugaan keluarga.

Baca Juga; Laporan Jasad Orang Utan Mengapung di Sungai Kumai

Pentingnya Perlindungan Anak Disabilitas

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak penyandang disabilitas terhadap kekerasan dan perundungan. Anak yang memiliki keterbatasan komunikasi atau mobilitas bisa mengalami kesulitan menghindari situasi berbahaya maupun menyampaikan perlakuan yang dialaminya.

Perlindungan karena itu membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait. Perubahan kondisi fisik, luka yang tidak diketahui penyebabnya, maupun perilaku yang tidak biasa perlu mendapat perhatian. Dugaan kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Keluarga Z kini masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kematian putra mereka. Penyelidikan yang menyeluruh, pemeriksaan bukti secara objektif, serta penerapan hukum sesuai usia dan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang tersisa sekaligus memperkuat perlindungan bagi anak-anak yang rentan.

Related posts

10 Hari Pencarian Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan, Jejak Lima Jurnalis dan Tiga Kru Masih Dicari

dewapbn

Ciri-Ciri Imam Mahdi Dan Tanda Kemunculannya Di Simpulan Zaman

Dolirena

Purbaya Masih Pimpin Rapat, Beberapa Jam Kemudian Digantikan Suahasil Nazara

dewapbn