Penyidik Pastikan Seluruh Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Diverifikasi Sebelum Masuk Tahap Penuntutan
Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergerak ke tahap berikutnya. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset bernilai fantastis, penyidik kini memfokuskan perhatian pada proses verifikasi seluruh barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan puluhan kilogram emas batangan.
Langkah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena seluruh aset yang telah disita harus dipastikan keasliannya sebelum dijadikan alat bukti di pengadilan. Untuk itu, kepolisian menggandeng sejumlah lembaga dalam dan luar negeri yang memiliki kewenangan serta kompetensi sesuai jenis barang bukti yang diperiksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap uang rupiah, tetapi juga mata uang asing yang ditemukan saat proses penggeledahan.
Mata Uang Asing Diperiksa Bersama Lembaga Internasional

Menurut Budi Hermanto, penyidik menemukan beberapa jenis valuta asing dalam jumlah besar, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Karena berasal dari negara berbeda, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas terhadap mata uang tersebut. Untuk pemeriksaan dolar Amerika Serikat, penyidik akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dolar Singapura akan melibatkan Kedutaan Besar Singapura. Adapun Bank Indonesia juga ikut dilibatkan untuk membantu proses verifikasi sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Pelibatan berbagai institusi tersebut bertujuan memastikan setiap lembar uang yang disita benar-benar asli sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat dalam proses hukum.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan kredibilitas penyidikan.
Pemeriksaan Tidak Hanya Menyasar Uang Tunai
Selain uang dalam berbagai mata uang, penyidik juga memeriksa barang bukti lain yang nilainya tidak kalah besar, yakni emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Emas tersebut ditemukan dalam bentuk 74 keping logam mulia yang masing-masing memiliki berat satu kilogram. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga pemeriksaan dilakukan secara teliti.
Untuk memastikan keaslian serta kadar emas, kepolisian menggandeng PT Pegadaian melalui laboratorium khusus pengujian logam mulia.
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum memasuki tahap analisis laboratorium secara lebih rinci.
Hasil pengujian nantinya akan menjadi bagian dari dokumen penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum.
Pengujian Menjadi Bagian dari Standar Penyidikan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.
Pemeriksaan terhadap uang maupun emas bukan hanya bertujuan mengetahui keasliannya, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti yang disita memenuhi standar pembuktian ketika perkara memasuki proses persidangan.
Menurut penyidik, langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi sekaligus pembuktian ilmiah sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, seluruh aset yang menjadi objek penyitaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Barang Bukti Berasal dari Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Aset bernilai besar yang kini menjalani pemeriksaan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.
Secara keseluruhan, aparat melakukan penggeledahan di 12 tempat berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian publik antara lain sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga; Dugaan Korupsi KUR di Jember Terbongkar
Di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel kayu.
Saat brankas dibuka, aparat menemukan emas batangan dalam jumlah besar beserta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total nilai seluruh aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tahun ini.
Penetapan Tersangka Dilakukan Kortas Tipidkor
Kasus ini mulai memasuki fase baru setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan beberapa perkara besar, termasuk PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Tidak hanya Febrie, seorang tersangka lain berinisial DR juga telah ditetapkan dan kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Asal Usul Aset Masih Terus Didalami
Meski rumah di kawasan Sentul telah diakui sebagai milik Febrie Adriansyah, penyidik belum menyimpulkan siapa pemilik sah dari seluruh aset yang ditemukan di dalam brankas.
Pemeriksaan terhadap asal-usul uang maupun emas masih berlangsung melalui penelusuran dokumen, analisis transaksi keuangan, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah aset tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Status hukum barang bukti nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Penanganan Perkara Menjadi Perhatian Publik
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum harus berjalan secara terbuka dan independen mengingat posisi tersangka sebelumnya berada di lingkungan institusi penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memberikan supervisi terhadap perkembangan perkara tersebut.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga melakukan pengawasan melalui panitia kerja yang dibentuk untuk memantau jalannya proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar penanganan perkara dilakukan oleh tim yang bebas dari potensi konflik kepentingan sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri Masih Berlaku
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak yang diperlukan dalam proses hukum tetap berada di Indonesia hingga penyidikan selesai.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan keberangkatan Febrie ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah. Informasi tersebut dibantah oleh pihak Kejaksaan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Verifikasi terhadap dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, uang rupiah, dan emas batangan seberat 74 kilogram diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status aset tersebut sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang masih terus bergulir.
