Berita

Ibu Muda di Mojokerto Curi Perlengkapan Sekolah demi Adik Masuk SMP, Terungkap Sudah Berulang Kali

Aksi Pencurian Perlengkapan Sekolah Terbongkar Lewat Rekaman CCTV

Awal tahun ajaran baru yang biasanya menjadi momen penuh harapan bagi para pelajar justru berubah menjadi peristiwa yang mengundang perhatian publik di Kabupaten Mojokerto. Seorang ibu muda berinisial ES (21), warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, diamankan setelah kedapatan mencuri sejumlah perlengkapan sekolah di sebuah toko swalayan. Alasan yang disampaikan ES membuat banyak orang tersentuh, yakni karena ingin membantu adik kandungnya yang baru akan memulai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Twombas Store yang berada di Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi. Saat itu, ES datang bersama dua anaknya yang masih berusia balita serta adiknya berinisial FR, siswi yang baru diterima di kelas 7 SMP.

Di dalam toko, ES diduga mengambil satu tas sekolah, satu pak buku tulis, serta sebuah parfum tanpa melakukan pembayaran. Awalnya, pemilik toko tidak langsung menyadari adanya pencurian. Namun, setelah mendapati jumlah stok tas berkurang dan tidak sesuai dengan catatan penjualan, ia memutuskan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat jelas dugaan aksi pencurian yang dilakukan ES bersama adiknya. Video itu kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengakuan ES: Berbuat Nekat karena Kesulitan Ekonomi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kemlagi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 13 Juli 2026, ES bersama FR dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut turut hadir pemilik toko dan Kepala Desa Mojowiryo, Taufik Abbas, sebagai bagian dari upaya mediasi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tas dan buku tulis yang diambil dari toko memang digunakan FR pada hari pertama masuk sekolah sebagai siswi baru SMP. ES mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kasihan melihat adiknya belum memiliki perlengkapan sekolah, sementara kondisi keuangan keluarga tidak memungkinkan untuk membeli kebutuhan tersebut.

ES menceritakan bahwa kehidupannya selama ini dipenuhi kesulitan ekonomi. Ia memiliki dua anak balita dari hubungan yang berbeda. Pernikahan pertamanya dengan seorang pria asal Jombang telah berakhir, sementara nafkah untuk anak pertama disebut hampir tidak pernah diterima secara layak. Menurut pengakuannya, mantan suami hanya sesekali mengirim uang dalam jumlah yang sangat kecil.

Saat ini ES tinggal bersama pria yang disebut sebagai suami siri yang bekerja sebagai buruh di peternakan ayam di wilayah Jombang. Penghasilan yang diperoleh tidak menentu dan dalam sehari terkadang hanya sekitar Rp50 ribu, bahkan tidak setiap hari.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan dasar keluarga sulit terpenuhi. ES mengaku sudah beberapa pekan tidak mampu membeli susu formula untuk bayi yang diasuhnya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial secara langsung, sementara bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diterima oleh orang tua dan adiknya.

Di rumah, ES tinggal bersama ayahnya yang sedang sakit-sakitan. Padahal selama ini sang ayah menjadi tulang punggung keluarga sehingga kondisi ekonomi rumah tangga semakin berat setelah kesehatannya menurun.

Kepala Desa Ungkap Dugaan Aksi Pencurian Sudah Terjadi Berkali-kali

Di balik simpati masyarakat terhadap kondisi ekonomi ES, muncul fakta lain yang mengejutkan saat proses mediasi berlangsung. Kepala Desa Mojowiryo, Taufik Abbas, menyampaikan bahwa dugaan pencurian yang dilakukan ES bukanlah kejadian pertama.

Menurut Taufik, ES diduga telah berulang kali melakukan pencurian, baik di wilayah Kecamatan Kemlagi maupun di Kabupaten Jombang. Bahkan jumlah aksinya disebut telah melebihi 20 kali. Selama ini pemerintah desa bersama sejumlah warga dikatakan beberapa kali harus membantu menyelesaikan persoalan dengan mengganti kerugian para korban.

Taufik juga mengungkapkan bahwa ES sebelumnya pernah tinggal di wilayah Jombang sebelum akhirnya kembali ke Desa Mojowiryo. Selama berada di desa tersebut, warga juga beberapa kali kehilangan berbagai barang, mulai dari tabung gas elpiji, cincin, hingga makanan yang ditinggalkan sesaat di dapur.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, modus yang kerap digunakan adalah FR mengalihkan perhatian pemilik barang, sementara ES mengambil barang yang menjadi sasaran. Meski demikian, warga sebelumnya justru sering memberikan bantuan secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan sekolah FR karena mengetahui kondisi ekonomi keluarga mereka.

Kepala desa juga mengaku pernah membawa ES menjalani pemeriksaan medis karena sempat menduga adanya gangguan kleptomania. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tersebut tidak terbukti sehingga tidak ditemukan indikasi gangguan tersebut sebagai penyebab perilaku mencuri.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, ES mengakui bahwa dirinya memang pernah beberapa kali melakukan pencurian. Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi yang dialami keluarganya.

Baca ; Dugaan Korupsi KUR di Jember Terbongkar, Ratusan Petani Jadi Korban Pencatutan Identitas untuk Pinjaman Fiktif

Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, Namun Menjadi Pengingat Penting

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Kemlagi, pemilik toko akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum pidana.

Meski demikian, Kepala Desa Mojowiryo memberikan catatan penting terkait penyelesaian kasus tersebut. Ia berharap masyarakat maupun pihak lain tidak langsung memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada ES hanya karena kisahnya viral di media sosial. Menurutnya, bantuan yang tidak tepat sasaran berpotensi menimbulkan anggapan bahwa tindakan melanggar hukum justru memperoleh simpati dan keuntungan setelah menjadi perhatian publik.

Peristiwa ini memperlihatkan dua sisi persoalan yang sama-sama memerlukan perhatian. Di satu sisi terdapat gambaran nyata mengenai keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, kesulitan memenuhi kebutuhan anak, hingga tidak mampu menyediakan perlengkapan sekolah bagi anggota keluarga. Namun di sisi lain, tindakan mengambil barang milik orang lain tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan berulang kali dan melibatkan anak di bawah umur.

Penyelesaian damai memang menutup perkara hukum dalam kasus ini, tetapi persoalan yang melatarbelakanginya masih membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Pendampingan sosial, pembinaan keluarga, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dinilai menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Related posts

Banjir Jakarta Belum Juga Surut, 9 Rt-2 Ruas Jalan Masih Tergenang Pagi Ini

Dolirena

Rekayasa Lalin Berawa Canggu Tahun Baru 2025 Malam Ini!

Dolirena

Ahli Aturan Ini Nilai Justice Collaborator Dijadikan Pp Kurang Tepat

Dolirena