Berita

Dugaan Korupsi KUR di Jember Terbongkar, Ratusan Petani Jadi Korban Pencatutan Identitas untuk Pinjaman Fiktif

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi warga dalam jumlah besar. Sekitar 900 petani diduga menjadi korban pencatutan identitas yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman bank tanpa sepengetahuan mereka. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp41,48 miliar.

Perkara ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku terkejut ketika didatangi pihak penagih utang yang meminta mereka melunasi pinjaman KUR. Padahal, para petani tersebut mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima dana dari program pembiayaan pemerintah itu. Laporan masyarakat kemudian menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum internal bank dan pihak swasta.

Terbongkar Berkat Laporan dari Para Korban

Penyelidikan bermula dari keluhan beberapa petani yang merasa namanya tercatat sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat. Mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut hingga akhirnya menerima tagihan dari bank maupun perusahaan penagihan.

Kondisi itu membuat para korban melapor kepada aparat penegak hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan data perbankan, penyidik menemukan adanya pola yang sama pada ratusan nama lainnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sedikitnya 900 identitas warga diduga telah digunakan sebagai debitur KUR tanpa persetujuan pemilik data. Nilai kredit yang diajukan atas nama para korban mencapai puluhan miliar rupiah.

Pelaku Diduga Memanfaatkan Program Bantuan Sosial

Untuk memperoleh dokumen kependudukan warga, para pelaku diduga menggunakan modus menawarkan bantuan pengurusan program bantuan sosial. Warga diminta menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan alasan sebagai persyaratan administrasi penerima bantuan.

Sebagian besar korban mengaku percaya karena para pelaku datang dengan penjelasan yang meyakinkan. Mereka tidak pernah diberi informasi bahwa seluruh dokumen tersebut justru akan digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank.

Sebagai bentuk kompensasi, setiap warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Uang tersebut disebut sebagai biaya transportasi atau tanda terima kasih sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Di balik itu, identitas para petani justru dimanfaatkan untuk mengajukan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Mikro dengan nilai pinjaman yang dapat mencapai Rp100 juta untuk setiap debitur.

Mantan Kepala Cabang Bank Ikut Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai salah satu tersangka utama.

Penyidik menduga MFH bekerja sama dengan dua collection agent berinisial AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya.

Kedua collection agent tersebut diduga bertugas mencari masyarakat yang bersedia menyerahkan dokumen kependudukan. Setelah identitas berhasil dikumpulkan, seluruh berkas diproses sebagai pengajuan kredit hingga dana berhasil dicairkan.

Menurut penyidik, kerja sama tersebut membuat proses pencairan kredit berlangsung relatif lancar meskipun banyak persyaratan yang sebenarnya tidak dipenuhi oleh calon debitur.

Pengajuan Kredit Tetap Diproses Meski Tidak Memenuhi Syarat

Program KUR pada dasarnya ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kegiatan usaha produktif. Oleh karena itu, setiap pengajuan pinjaman harus melalui tahapan verifikasi mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lapangan, hingga analisis kelayakan.

Namun dalam perkara ini, penyidik menduga proses tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Beberapa pegawai bank disebut tetap memproses pengajuan kredit setelah memperoleh arahan dari atasannya. Akibatnya, pinjaman tetap disetujui meskipun identitas yang digunakan berasal dari warga yang tidak memiliki usaha sesuai ketentuan program KUR.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperbaiki kualitas kredit di kantor cabang sekaligus menekan angka kredit bermasalah yang telah muncul sejak beberapa tahun sebelumnya.

Dana Kredit Diduga Dikuasai Collection Agent

Setelah dana pinjaman berhasil dicairkan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh para petani yang namanya tercantum sebagai debitur.

Penyidik menemukan bahwa buku tabungan beserta kartu ATM milik para korban justru berada dalam penguasaan collection agent. Bahkan, nomor PIN seluruh kartu ATM diduga dibuat seragam agar proses penarikan dana dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Dengan cara tersebut, para pelaku diduga mengambil seluruh dana kredit secara bertahap tanpa diketahui oleh pemilik identitas.

Sementara para petani hanya menerima uang ratusan ribu rupiah saat menyerahkan dokumen kependudukan dan baru mengetahui adanya pinjaman setelah menerima tagihan.

Dugaan Penerimaan Uang oleh Oknum Internal

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan kredit, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada salah satu tersangka.

MFH diduga menerima uang sekitar Rp105 juta dari para collection agent yang menjadi mitranya dalam menjalankan praktik tersebut.

Baca Juga; Pencuri Motor di Medan Teriaki Polisi Maling

Temuan ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan tujuan pemberian uang serta kemungkinan adanya keuntungan lain yang diperoleh selama proses penyaluran kredit berlangsung.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Audit BPKP Sebut Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar selama periode 2021 hingga 2023.

Sebagian dari nilai kerugian tersebut, yakni sekitar Rp12,59 miliar, disebut berkaitan langsung dengan aktivitas dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berubah apabila ditemukan tambahan debitur fiktif maupun transaksi lain selama proses penyidikan berlangsung.

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Empat Orang

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jawa Timur menetapkan satu tersangka tambahan berinisial HN yang diketahui berperan sebagai collection agent dari PT Miram.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni MFH, AM, IS, dan HN.

AM, IS, dan HN telah menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan baru karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember dalam perkara pidana lainnya.

Penyidik Masih Menelusuri Dugaan TPPU

Proses hukum atas kasus ini dipastikan belum berakhir. Kejati Jawa Timur masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil pencairan kredit fiktif tersebut.

Selain mengumpulkan alat bukti tambahan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berasal dari pencairan KUR untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat dari praktik tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi sektor perbankan mengenai pentingnya pengawasan internal dalam penyaluran kredit bersubsidi pemerintah. Program Kredit Usaha Rakyat sejatinya dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah. Namun apabila pengawasan lemah dan kewenangan disalahgunakan, program tersebut justru dapat menjadi sarana tindak pidana yang merugikan negara sekaligus masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin.

Related posts

Andra Soni Susur Kali Banten, Bete Nemu Banyak Sampah!

Dolirena

Perempuan dan Pelestarian Budaya Lokal: Gerakan Baru yang Menguat di Tahun 2025

dewapbn

Misteri Nenek Susi Seorang Diri Di Tengah Hutan Beruk Karanganyar

Dolirena